DEMOKRASI News – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi kasus pelaporan kode etik aparatur sipil negara (ASN) terhadap Prof Din Syamsuddin. Mantan Ketua PP Muhammadiyah dilaporkan dengan tuduhan radikalisme, dimana tuduhan itu saat ini ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Prof Din Syamsudin baru saja menjadi pembicara pada Perayaan Al Azhar (Mesir) untuk Persaudaraan Kemanusiaan Dunia. Itu event internasional untuk arus utamakan moderasi menolak radikalisme, yang diinisiasi oleh Syaikh Al Azhar bersama Paus Fransiscus, “ katanya. “Sangat tidak rasional dan aneh, bila tokoh terhormat yang diterima dan dikenal luas sebagai anti radikalisme dan sangat moderat sekelas Prof Din itu malah dituduh radikal. Wajarnya KASN dan Kementerian Agama (Kemenag) mengkritisi dan tidak mengamini laporan aneh tersebut. Dan lebih aneh lagi, kalau sampai meluluskan aduan tersebut. Apa kata dunia?”ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (11/2).
HNW sapaan akrabnya mengakui bahwa KASN memang memiliki kewenangan untuk mengawasi kode etik dari setiap ASN, serta memeriksa laporan yang masuk ke lembaga tersebut. Sekalipun demikian, wajarnya KASN berlaku selektif dengan memverifikasi laporan-laporan yang masuk, agar menjaga profesionalitas, dan tidak membuang energi institusi yang memiliki tugas yang sangat penting tersebut.
Komentar