DEMOKRASI News – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin segera mengambil sikap terkait legalisasi industri minuman keras.
Presiden Jokowi sebaiknya membatalkan Perpres No.10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras di empat wilayah yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara.
“PB @nahdlatululama dan PP @muhammadiyah tegas tolak izin investasi miras. Juga dengan mempertimbangkan sikap penolakan publik termasuk dari MRP, MUI, ICMI dan lain-lainnya, akan sangat baik kalau Presiden @jokowi menarik Perpres investasi miras yang bermasalah itu,” kata HNW melalui akun twitter @hnurwahid, Selasa (2/3).
Kebijakan pemerintah membuka peluang investasi untuk minuman keras (miras) mulai dari skala besar hingga skala kecil di empat wilayah di Indonesia mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Daerah lain juga berpeluang mendirikan pabrik miras jika kepala daerah setempat mengajukannya ke BKPM.
Berbagai pihak telah menyatakan menolak seperti ormas mayoritas Islam yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejumlah partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menolak kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS tersebut sebelumnya juga menyatakan bahwa Perpres No.10/2021 memungkinkan investasi miras bisa dilakukan di luar Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua. Dalam Perpres Investasi Miras pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b menyatakan bahwa penanaman modal di luar empat wilayah itu dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.
“Ini artinya, izin investasi produksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila dua syarat yang ringan itu terpenuhi yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur. Tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD” kata HNW.