DEMOKRASI News – Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI ) se-Jawa mengecam Maklumat Kapolri No Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan penggunan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Lewat pernyataan sikapnya, KAMI se-Jawa menilai maklumat itu merupakan bentuk penyalagunaan wewenang.
KAMI dalam keterangan tertulisnya menyoroti Pasal 2d Maklumat Kapolri yang isinya menyatan: Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Pernyataan sikap ini ditandatangani Presidium KAMI Jawa Tegah Mudrick Setiawan Salakan Mangidu, KAMI DIY Syahkri Fadholi, KAMI Jawa Timur Daniel Mohammad Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafril Sjofyan, dan KAMI DKI Jakarta Djuju Purwantoro
KAMI sebagai gerakan moral yang berkomitmen kuat mengawal perjalanan berbangsa dan bernegara sesuai cita-cita luhur para founding fathers
, Proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, merasa wajib menyatakan sikap.
“Bahwa Maklumat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena sangat bertentagan dengan isi UUD 1945 Pasal 28F,” ujar Presidium KAMI se-Jawa, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).