DEMOKRASI News – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat, yakni pemecatan, terhadap salah satu pegawai tidak tetap di KPK yang berada di Bidang Pengamanan dalam Biro Umum. Pegawai itu terbukti melanggar karena menerima uang dari mantan Menpora Imam Nahrawi.
“Hari ini Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Dewas KPK menyatakan pegawai yang merupakan pengawal tahanan ini terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g dan h serta Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali mengatakan pertimbangan Dewas menjatuhkan sanksi berat adalah menilai pegawai itu menerima suap. Suap tersebut berupa uang dan pemberian buah tangan.