oleh

Tanggapi Keputusan DKPP, Arief Budiman: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu!

DEMOKRASI News – Arief Budiman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memecat dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini mengaku telah menerima dokumen salinan putusan DKPP tersebut, namun belum dalam bentuk fisik.

“Hard copy (dokumen secara fisik) belum terima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy,” ujar Arief Budiman kepada wartawan, Rabu (13/1).

Karena hal tersebut, Arief belum mau berkomentar banyak terkait putusan DKPP tersebut. Karena dia akan mempelajari lebih lanjut perkara yang menjeratnya serta putusan DKPP, dan setelah itu barulah akan mengambil sikap.

Baca :  Positif Corona, Ketua KPU Arief Budiman Dirujuk ke RSPAD

Namun dia menegaskan, selama menjalankan peran dan fungsinya sebagai Ketua KPU, Arief mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Satu saja yang ingin saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu,” demikian Arief Budiman menambahkan.

Keputusan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Arief Budiman tercatat dalam perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 dengan pengadu Jupri.

DKPP menganggap Arief Budiman melanggar kode etik karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua KPUkarena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Komentar