Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial.
Berita Utama
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial.