Pengadilan Tunisia menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar 700 dolar AS atau sekitar Rp10 juta kepada seorang blogger, Emna Chargui, yang dituduh menistakan Alquran. Ia dihukum karena mengirim ulang lelucon di Facebook tulisan tentang virus Corona seolah-olah itu adalah ayat Alquran.
Berita Utama