oleh

Suap Rp2 M PDIP Dinilai Biasa, Refly: Kalau Terjadi pada `Musuh`….

DEMOKRASI News – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut mengomentari pengakuan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Jimmy Demianus Ijie, soal suap pejabat pengadilan sebesar Rp2 miliar.

Untuk diketahui, pengakuan ini terungkap saat ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

“Saksi, ada uang Rp2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?,” demikian pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Takdir Suhan.

Pertanyaan ini lantas dijawab oleh Jimmy dengan membenarkan adanya penyuapan kepada pejabat pengadilan.

“Betul,” jawab Jimmy dengan singkat.

Jaksa Takdir lantas mengungkap ada lima kali proses penyerahan yang sebagai upaya untuk memenangkan upaya kasasi di MA.

Menanggapi hal ini, Refly Harun mengatakan hal ini akan dianggap biasa saja dan tidak terlalu disorot lantaran yang terjerat adalah the ruling party, atau partai yang berkuasa dalam hal ini PDIP.

“Kalau kasus-kasus seperti ini terjadi pada, katakanlah organisasi yang menjadi the common enemy (musuh bersama), waduh rame-rame digebukin. Tapi kalau terjadi pada anggota DPR dari the ruling party, ini kita biasa saja menganggapnya,” ujar Refly Harun di kanal Youtube miliknya Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Hal inilah, kata Refly Harun, yang menjadi persoalan di Indonesia, di mana tindak pidana korupsi (tipikor) hanya sebatas on the paper.

Maksudnya, kendati tipikor dinyatakan sebagai extraordinary crime, sikap publik terhadap kejahatan tersebut tidak menggambarkan bahwa tindakan itu adalah kejahatan yang luar biasa.