oleh

Soal Izin Investasi Miras, DPR RI: Perpres Ini Sudah Mulai Meresahkan

DEMOKRASI News – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati turut menyoroti peraturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan membuka izin investasi minuman keras (Miras).

Menurut Anis, apa pun alasan dan dalih Presiden Jokowi dalam membuka izin Miras tersebut Prespres No. 10 Tahun 2021 itu tetap akan meresahkan masyarakat dan tidak bisa diterima.

“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu Perpres ini tetap menjadi hal yang meresahkan masyarakat tak bisa dibiarkan,” ujarnya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Lebih lanjut, Anis mengatakan, meski dalam Perpres itu izin Miras di daerah tertentu, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.

Akan tetapi, ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berdasarkan hasil penelitian menyebutkan pemicu utama kejahatan atau kriminalisasi kota Cendrawasih itu karena Miras.

Sementara itu, catatan WHO pada 2018 lebih dari 3,5 juta yang meninggal akibat mengkonsumsi Miras.

“Bagaimana mungkin ditengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru Pemerintah membuka dan melegalkan Industri Miras. Walaupun menyertakan alasan tertentu,” jelas Anis.