DEMOKRASI.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang penarikan 24 mata uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi di peredaran.
Enam mata uang kertas masa penukarannya akan habis pada 31 Desember 2020, sementara 1 mata uang logam masa penukarannya akan habis 30 Agustus 2020.
Kebanyakan mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan uang terbitan pada tahun 1960 hingga 1980-an dengan nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.
Lantas, apa saja 24 mata uang yang akan ditarik Bank Indonesia? Simak ini dia.
UANG KERTAS
Uang Kertas Batas Penukaran: 31 Desember 2020:
- Rp 500/TE 1968 – Sudirman
2. Rp 100/TE 1968 – Sudirman - Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)
- Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)
- Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
- Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)
Uang Kertas Batas Penukaran: 30 April 2025:
- Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)
- Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)
- Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)
- Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)
Uang Kertas Batas Penukaran: 24 September 2028:
- Rp 100/TE 1984 (bergambar burung Goura Victoria)
- Rp 10.000/TE 1985 (bergambar Kartini)
- Rp 5.000/TE 1986 (bergambar Tengku Umar)
- Rp 1.000/TE 1987 (bergambar Sisingamangaraja)
- Rp 500/TE 1988 (bergambar Rusa)
Uang Kertas Batas Penukaran 14 November 2029:
- Rp 0,05/TE 1964 – Dwikora
- Rp 0,10/TE 1964 – Dwikora
- Rp 0,25/TE 1964 – Dwikora
- Rp 0,50/TE 1964 – Dwikora
UANG LOGAM
Batas Penukaran: 30 Agustus 2020:
- Rp 25/TE 1991
Batas Penukaran: 14 November 2029:
- Rp 2/TE 1970
- Rp 10/TE 1971
- Rp 10/TE 1974
- Rp 10/TE 1979
Komentar