DEMOKRASI News – Komisi II DPR RI masih melakukan harmonisasi perihal RUU Pemilu yang di dalamnya tertuang aturan ambang batas parlemen yang diusulkan sejumlah partai politik di angka 7 persen.
Dalam RUU Pemilu yang diinisiasi oleh parlemen terdapat tiga alternatif ambang batas parlemen.
Ambang batas parlemen pertama minimal 7 persen, dan berlaku secara nasional.
Alternatif kedua, ambang batas parlemen ditetapkan secara berjenjang. Untuk nasional DPR RI ditetapkan 5 persen, DPRD provinsi 4 persen, sedangkan DPRD kabupaten/kota di angka 3 persen.
Ketua DPP Partai Nasdem Saan Mustopa menyampaikan, Nasdem sendiri setuju dengan alternatif pertama yakni di angka 7 persen untuk nasional.
“Nasdem untuk ambang batas parlemen 7 persen dan berlaku nasional,” ucap wakil ketua Komisi II DPR itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).
Komentar