DEMOKRASI.CO.ID – Setelah Brigjen Prasetyo Utomo, kini giliran nama Brigjen Nugroho Wibowo yang muncul berkaitan dengan Djoko Tjandra.
Brigjen Nugroho Wibowo sendiri merupakan Sekretaris NCB Intepol Indonesia.
Disebutkan, jendral Polri bintang satu itu mengeluarkan surat pencabutan red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Itu tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Ulah oknum jendral itu sangat disayangkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Menurutnya, kedua jendral itu membuat nama dan citra Korps Bhayangkara menjadi buruk di mata publik.
“Akibat ulah para Jenderal itu, kasus Djoko Tjandra menjadi catatan hitam bagi Polri,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).
Karena itu, Neta mendesak Kapolri Jendral Idham Azis juga bertindak tegas kepada Brigjen Nugroho Wibowo.
Yakni, dengan mencopot anak buahnya itu dari jabatan sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
“Begitu mudahnya Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu,” sesalnya.
Komentar