Sementara, DPR dan pemerintah sepakat merubah RUU HIP menjadi Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
“Kami pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan dari Presiden untuk bisa menyerahkan konsep BPIP Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai masukan kepada DPR untuk mebahas dan manampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapat masukan dari masyarakat,” kata ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menegaskan, RUU BPIP ini berbeda dengan RUU HIP yang mendapat penolakan dari banyak pihak.
RUU BPIP antara lain memuat substansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIP.
Yang selanjutnya memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk membumikan Pancasila dengan memperkuat lembaga BPIP.
“Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal,”
“Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentaun tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP,” jelasnya.
Puan juga memastikan tak ada lagi pasal-pasal kontroversial dalam RUU BPIP.
Termasuk dalam konsideran Tap MPRS Nomor XXV/1996 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme juga tidak ada lagi dalam RUU BPIP.
Akan tetapi, DPR dan pemerintah bersepakat bahwa RUU BPIP tidak akan tergesa-gesa untuk dibahas.
Sebab, DPR dan pemerintah sepakat untuk menampung masukkan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.
“Sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP,” terangnya. [ps]
Komentar