oleh

Sepakat Rubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Ini Penjelasan Mahfud MD

DEMOKRASI.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama lima menteri lainnya mendatangi DPR RI.

Kedatangan itu untuk menyerahkan surat penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Saya mewakili pemerintah membawa surat dari Presiden untuk mengantarkan pandangan dan posisi pemerintah tentang RUU HIP,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Mahfud mengatakan, dalam surat itu pemerintah meminta DPR menunda pembicaraan terkait RUU HIP.

Sikap pemerintah terkai RUU HIP tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR setelah sebelumnya lebih dulu menyerap pandangan dari sejumlah tokoh dan masyarakat.

“Sikap pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP karena saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi corona,” ungkapnya.

Baca :  Gatot Nurmantyo Dekat Tommy Winata, Syahganda Nainggolan: Salahnya Dimana?

Selain itu, kata Mahfud, pembahasan ini akan dilanjutkan jika larangan ajaran tentang Komunisme, Marxisme dan Leninisme dan TAP MPR-S Nomor 25, tetap dipertahankan serta tetap mengikuti rumusan pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

“Kini sikap pemerintah secara resmi saya serahkan kepada Ketua DPR,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud didampingi empat menteri lainnya, yakni Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Komentar