oleh

Sanksi Pemecatan untuk Arief Budiman Gegara Dianggap Melawan

DEMOKRASI News – Pendampingan Arief Budiman kepada Evi Novida Ginting berujung pemecatan sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief dianggap melawan putusan DKPP.

Arief Budiman diketahui turut mendampingi Evi Novida Ginting saat menggugat keputusan presiden di PTUN Jakarta. DKPP menilai tindakan Arief Budiman itu melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

“Bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu, kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik menyertai dan mendampingi saudara Evi Novida Ginting dalam memperjuangkan hak-haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).

Baca :  Tegas, Polisi dan TNI Bubarkan Acara Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Jailani

“Sikap dan tindakan teradu tersebut bertentangan dengan kode etik bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menghargai sesama lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan pasal 157 ayat 1 UU No 7 tahun 2017. DKPP memiliki mandat untuk menjaga integritas, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa pelaksanaan tugas DKPP memeriksa dan memutus dengan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dari perilaku individu yang terbukti mereduksi atau menghancurkan kemandirian dan kredibilitas institusi diberi sanksi agar kepercayaan publik terhadap pemilu dapat terjaga,” lanjut Muhammad.

Komentar