DEMOKRASI News – Belum lama ini, Pemerintah China telah meloloskan UU yang memperkuat wewenang penjaga pantai mereka. UU tersebut memperbolehkan menembak kapal-kapal asing jika memang diperlukan.
Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah Indonesia segera memberikan nota protes kepada China atas peraturan tersebut. Sebab aturan itu bisa saja menyasar kapal penjaga pantai dari Indonesia yang berada di Laut Natuna Utara.
“Indonesia wajib melakukan dan mengecam atas diterbitkannya UU ini. Ada tiga alasan utama untuk ini,” ujarnya seperti melansir rmol.id.
Alasan pertama Indonesia wajib protes ke pemerintah China lantaran adanya klaim tumpang tindih antara Indonesia dengan China di Laut Natuna Utara.
Hikmahanto menjelaskan Indonesia mengklaim ZEE di Natuna Utara yang menjorok ke China. Sementara China mengklaim traditional fishing ground yang tidak diakui dalam hukum internasional atas dasar sembilan garis putus yang menjorok ke ZEE Indonesia.
“Hingga saat ini kapal-kapal nelayan China yang memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara dijerat dengan ketentuan illegal fishing oleh kapal TNI AL dan kapal-kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menambahkan, kapal-kapal nelayan China saat berada di wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara biasanya dibayang-bayangi oleh kapal penjaga pantai China.
“Tidak heran bila kapal-kapal TNI AL, Bakamla ataupun KKP kerap berhadap-hadapan dengan kapal penjaga pantai China di area Natuna Utara,” katanya.