oleh

Politisi PKS Ini Tak Setuju Edhy Prabowo-Juliari Batubara Dihukum Mati

DEMOKRASI News – Belum lama ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut mati karena terlibat korupsi di saat pandemi COVID-19.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah tak sepakat dengan penilaian tersebut.

“Sebaiknya jangan dihukum mati, tidak manusiawi,” kata Dimyati, seperti melansir detik.com, Rabu (17/2/2021).

Dimyati mengatakan memang secara aturan di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kedua mantan menteri tersebut memenuhi kualifikasi untuk dituntut mati. Namun, Dimyati menilai, jika keduanya dihukum mati, mata rantai korupsinya tidak bisa ditelusuri lebih jauh.

Baca :  Din Syamsuddin: Perjuangan Kita Berat Karena Menghadapi Lingkaran Setan, Demokrasi Dilumpuhkan!

“Memang aturannya ada di pasal tipikor hukuman mati tersebut, tapi sebaiknya jangan karena bisa memutus rantainya,” ucapnya.

Lebih jauh, Dimyati menilai hukuman penjara seumur hidup dinilai lebih layak diterapkan ke Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Sebab, kata Dimyati, hukuman tersebut lebih manusiawi.

“Hukuman seumur hidup lebih manusiawi,” ujarnya.

Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, kedua mantan menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

“Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” ujar Omar, Selasa (16/2).

Baca :  Selain Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dalam Jabatan Publik Selama 4 Tahun Untuk Wahyu Setiawan Dicabut

Komentar