DEMOKRASI.CO.ID – Sebuah foto pegawai negeri sipil (PNS) viral di media sosial lantaran ia memakai pakaian dinas yang mirip dengan baju gamis.
Selain itu, PNS pria tersebut juga tampak mengenakan celana yang lebih pendek ketimbang para PNS lainnya.
PNS pria itu mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dengan warna biru khasnya.
Menurut Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana, tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tersebut sudah melanggar aturan.
“Seragam ada aturannya, baik penggunaan dan desain. Anggota Korpri wajib patuh pada aturan itu dan tidak melakukan inovasi sendiri,” kata Bima kepada JPNN.com, Kamis (16/5/2020).
Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menyayangkan tindakan ASN terutama PNS yang memainkan aturan seragam Korpri.
Apalagi seragam Korpri menjadi salah satu identitas anggotanya.
“Aturan untuk seragam Korpri ini sudah sangat jelas, pria maupun wanita,” tegasnya.
Demikian juga untuk wanita berjilbab, hamil, dan lainnya juga diatur seragam Korprinya.
“Tujuannya agar masing-masing anggota Korpri tidak mendesain seragam sesuka hati,” tegasnya lagi.