DEMOKRASI News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal pernyataan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mengaku siap dihukum mati.
Diketahui Edhy merupakan tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur. “Namun, terkait hukuman tentu majelis hakim yang akan memutuskan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/2/2021). Ali pun menekankan, bahwa saat ini proses penyidikan atas kasus yang menjerat Edhy Prabowo masih terus berjalan.
“Saat ini msh proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut,” kata Ali.
Berkas lengkap jaksa penuntut umum pada KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. “Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” ujar Ali.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya ikut mengomentari pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait hukuman mati terhadap dirinya.
Komentar