Ternyata yang diunggah Tirta adalah akun Instagram milik salah satu tersangka yakni MHA yang mempromosikan praktik curangnya itu di akun @hanzdays. Dari sana, kemudian PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan membuat laporan kepada polisi.
Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dan menangkap ketiganya. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.[Ljs]
Komentar