“Kebobolan awal tahun ini harus diperbaiki dengan meningkatkan sistem screening di banyak pintu kekuar PMI, termasuk screening ke perusahaan pengiriman. Juga harus ditegakkan amanat Undang-Undang tentang sanksi terhadap pengirim PMI yang nonprosedural.
“Selain itu, BP2MI bersama Kementerian Tenaga Kerja harus secara intensif melakukan sosialisasi kepada para PMI yang akan pergi, khususnya selama pandemi. Regulasi tentang pemberangkatan PMI, harus mudah diimplementasikan dengan biaya administrasi ditanggung oleh pemerintah,” imbaunya.
Menurutnya, screening terhadap perusahaan pengiriman juga mutlak ditegakkan. Pengawasan bagi yang memperoleh izin juga tidak boleh dikendurkan. Hal ini harus ditingkatkan untuk melindungi PMI dari ancaman penipuan, pemerasan dan hal buruk lainnya.
“Di era pandemi ini beberapa pihak pengirim PMI, mungkin menggoda calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tetapi secara nonprosedural. Negara tidak boleh kalah dengan pengiriman PMI nonprosedural ini,” jelasnya.
Maka, kata dia, sudah seharusnya negara menyiapkan sistem yang jauh lebih mudah dan membantu PMI agar tetap bisa mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri dengan aman dan terlindungi, khususnya di masa pandemi ini.
“Sampaikan dan tunjukkan jika proses bekerja di luar negeri lewat jalur resmi mudah dan terjamin aman. Adalah kewajiban negara untuk menyediakan layanan tersebut sebagai wujud perlindungan negara terhadap PMI,” imbuhnya[Ljs]