DEMOKRASI News – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi inisiasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang hendak mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Fraksi PAN di DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, langkah pemerintah dinilai tepat setelah banyak mendengarkan keluhan masyarakat ihwal banyak kasus pidana yang mendasarkan hukumnya pada UU tersebut. Padahal, kata dia, tak jarang ketentuan yang digunakan adalah pasal karet
.
“Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama,” kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Saleh menuturkan, Fraksi PAN menyambut positif jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Sebab, jika pemerintah yang mengusulkan perubahan regulasi, maka birokrasi pelaksanaannya akan lebih mudah.
“Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi,” katanya.
Menurutnya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada di DPR. Ia meyakini jika nanti usulan revisi tersebut diajukan ke DPR, maka mayoritas fraksi akan menyetujuinya.
Meski begitu, di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, Saleh menyebut ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.
Sebab, perubahan dalam teknologi informasi terbukti sangat cepat. Tanpa menunggu tahun, terkadang perubahannya terjadi dalam hitungan pekan atau bulan.
“Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” jelasnya.
Komentar