oleh

Pak Kapolri, Harusnya Brigjen Prasetyo Utomo Tidak Dicopot, tapi Dipecat dari Polri!

Bukan hanya itu, keterlibatan pihak lain juga mesti diungkap karena diduga ada pengaruh lebih besar sehingga surat jalan itu bisa keluar.

“Siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” ungkapnya.

Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi bank Bali sejak sejak 2009.

Saat itu, melalui putusan tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung menyatakan Djoko bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dengan vonis hukuman penjara dua tahun.

Uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar yang menjadi rampasan negara, diterima perusahaan Djoko, yaitu PT Era Giat Prima dari Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Baca :  Resmi jadi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Langsung Kirim Pesan untuk Anggota Polri se-Indonesia, Siap-siap aja yah

Djoko melarikan diri dan tidak pernah menjalankan hukuman itu. Sejak saat itu ia masuk DPO Kejaksaan Agung. (ruh/pojoksatu)

Komentar