oleh

Pak Kapolri, Harusnya Brigjen Prasetyo Utomo Tidak Dicopot, tapi Dipecat dari Polri!

“Penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice yang dugaannya itu dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum juga,” ujarnya.

“Maka dari itu, kami juga mendorong agar investigasinya juga mengarah ke sana,” sambung dia.

Untuk diketahui, Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Dengam surat jalan itu, buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu bebas melenggang keluar-masuk Indonesia.

Surat jalan itu diketahui dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat jalan itu dibuat tanpa sepengetahuan atasannya, yakni Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Praboro.

“Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Baca :  Gegara Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Bui

“Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalbar pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

Atas temuan itu Brigjen Prasetyo akhirnya diperiksa Propam Polri hingga keluar perintah Kapolri melalui surat telegram bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020 untuk melakukan pencopotan.

Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, jenderal bintang satu tersebut dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

IPW bahkan mendesak agar kasus ini diperiksa lebih jauh karena menciderai institusi polri di mata publik.

Komentar