DEMOKRASI News – Pemerintah kini telah mengubah syarat sesorang untuk boleh bepergian ke luar kota dengan menggunakan pesawat atau kendaraan umum lainnya. Yang terbaru adalah pemerintah memwajibkan calon penumpang untuk menjalani rapid test antigen. Sebelumnya, calon penumpang hanya menjalani rapid test antibodi.
Namun, sebenarnya masiha ada tes lainnya sebagai syarat seseorang untuk boleh berpergian, yakni tes polymerase chain reaction atau PCR. Diantara ketiga tes ini memliki perbedaan yang mendasar.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan PCR:
- Jenis sampel
Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah. Sedangkan pemeriksaan rapid tes antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan, dengan metode usap (swab).
Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasarnya keduanya adalah tes yang sama.