DEMOKRASI News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pengkajian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memerlukan waktu sekitar dua bulan. Dalam keterangan persnya secara virtual di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, ia mengatakan pemerintah sudah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE.
“Nantinya mereka akan berdiskusi dengan semua pihak selama dua sampai tiga bulan. Nanti, tim ini akan melapor seperti apa hasilnya,” katanya.
Pembentukan tim ini guna mengkaji aturan yang selama ini dianggap pasal karet, baik dari sisi implementasi maupun substansinya.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, bila hasilnya memutuskan untuk merevisi UU ITE, maka pihaknya akan menyampaikan ke DPR.
“Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan. Bahkan bisa cepat dimasukkan istilahnya kumulatif terbuka,” ujarnya.
Selama jalannya pengkajian tersebut, dia mengingatkan Polri dan Kejaksaan Agung agar dalam menjalankan UU ITE tidak multitafsir.”Sambil meninggal dua hingga tiga bulan, Polri dan Kejaksaan menerapkan UU ITE ini agar tidak multitafsir karena setiap orang ingin merasa adil,” tuturnya.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menuturkan pemerintah tetap mengambil jalur pengkajian kendati “judicial review” terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir telah 10 kali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun, demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan UU itu sendiri,” katanya.
Terkait pembentukan tim kajian UU ITE, kata dia, Kemenkominfo menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya yang terkait dengan pasal krusial.”Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru, jangan sampai ini ditafsrikan seolah-olah membuat suatu tafisran terhadap UU. Karena sudah jelas penjelasan terhadap UU sudah ada di bagian penjelasan UU, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan ‘judicial’ sistem kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim,” kata Johnny yang menjabat sebagai Sekjen DPP Partai NasDem ini.
Komentar