oleh

Lagi, NU Polisikan Gus Nur Gegara ‘PKI Numplek di Situ’: Ini Tidak Boleh Dibiarkan

DEMOKRASI News – Gus Nur alias Sugi Nur Saharja kembali dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan dugaan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Palaporan itu dilayangkan Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU) Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu sendiri teregister dengan LP Nomor: STPL/364.10/2020/BARESKRIM/ dan nomor LP/B/02596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Kepada wartawan, Azis mengaku kebetulan tengah berada di Jakarta saat melihat video pernyataan Gus Nur itu.

Ia menilai, pernyataan itu jelas telah mendiskreditkan NU serta penuh ujaran kebencian dan ketidaksukaan terhadap NU.

Atas pertimbangan itu, dirinya lantas melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, Gus Nur bukan sekali saja melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tapi sudah beberapa kali.

Baca :  PKS: Pembubaran FPI Adalah Kemunduran Dan Menciderai Amanat Reformasi

“Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur dan melaporkan ke Bareskrim,” terang dia usai membuat laporan, Rabu, (20/10/2020).

Karena itu, pihaknya berharap Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti laporan itu agar NU, GP Ansor dan Banser bisa menahan diri.

“Saya disebutkan Gus Nur barisan NU, saya kan resmi, tetapi disebut sebagai antek PKI,” katanya.

“Padahal saya tahu banyak kiai ikhlas berjuang di daerah, tetapi dia bilang para kiai antek PKI, dianggap kurang ajar,” beber Azis Hakim.

Sebagai barang bukti pelaporan, Azis menyertakan CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina dan mengaitkan NU dengan PKI.

Baca :  Tak Hadiri Pemberian Tanda Kehormatan dari Jokowi, Gatot Singgung TNI-COVID-19

Azis juga menyebut, pihaknya melaporkan Gus Nur dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP.

“Ancaman hukumannya empat tahun dan enam tahun penjara,” bebernya.

Azis menyatakan, jika nantinya Gus Nur meminta maaf atas pernyataannya itu, NU pasti akan memaafkannya.

“Saya kira begini ya, NU ada tradisi saling meminta maaf. Tentu kalau beliau meminta maaf, pasti semua kiai memaafkan,” ungkapnya.

Akan tetapi, Azis menekankan, bahwa Gus Nur sudah berkali-kali melakukan hal yang serupa.

“Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan. Sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU,” tandasnya.

Baca :  Berbahaya, Gatot Nurmantyo Ungkap Sekolah-Sekolah Tak Lagi Mempelajari Materi tentang G30SPKI

Sebelumnya, Gus Nur juga sudah dilaporkan ke Polres Jember, Jawa Timur.

Ia dinilai melakukan pencemaran nama baik terhadap NU, Ketua Umum PBNU, Ketua Umum GP Anshor dan Banser.

Pelaporan itu dilayangkan Aliansi Santri Jember atas dugaan pelanggaran UU ITE, pada Senin (19/10).[PSID]

Komentar