DEMOKRASI News – Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
Latief mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MA terkait Putusan PK MA yang menyatakan bahwa PKS tetap bersalah tapi hutang Rp30 Miliar lunas.
“Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA,” kata Latief kepada wartawan, Selasa (15/12).
Namun begitu, Latief menegaskan bahwa putusan MA tersebut hanya memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah meskipun hutang Rp30 Miliar dinyatakan lolos.