oleh

Kapolri Tak Terima Laskar FPI Hadang Penyidik Temui HRS: Ada Sanksi Pidana!

DEMOKRASI News – Kapolri Jenderal Idham Azis tak terima dengan perlakuan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota Polda Metro Jaya saat hendak mengantarkan surat panggilan kedua kepada pimpinan FPI, Habib Rizieq. Idham mengingatkan ada sanksi pidana bagi setiap orang yang mencoba menghalangi penegakan hukum.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” tegas Idham dalam keterangan tertulis yang disiarkan Divisi Humas Polri pada Kamis (3/12/2020).

Idham menekankan negara tak boleh kalah dengan ormas yang berperilaku premanisme. Idham memerintahkan anggotanya menindak tegas ormas yang melakukan aksi premanisme.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua,” ujar Idham.

Baca :  Kaesang Nge-tweet soal Saham Kimia Farma Sebelum Jokowi Umumkan Vaksin Gratis

Idham menyampaikan Indonesia merupakan negara hukum. Maka semua pihak, sambung dia, harus tertib. “Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucap Idham.

Komentar