“Di situ ada transaksi elektronik, sementara dalam revisi pada pasal perubahan tahun 2016 yang disebutkan dari Pasal 26, 27, 28, 29, itu semua soal distribusi dan transmisi informasi, bukan transaksi,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Gus Jazil, pemerintah kerap dianggap menggunakan UU ITE untuk melakukan pengendalian informasi dan senjata menentang kebebasan berekspresi.
Dia juga mengusulkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirombak total saja.
Dia menyarankan persoalan informasi dan transaksi elektronik tidak dijadikan dalam satu UU, karena keduanya merupakan sesuatu yang berbeda.
”Menurut saya pribadi (UU ITE) ini dirombak total. Jadi, dipisahkan saja soal transaksi elektronik dengan informasi elektronik,” kata pimpinan MPR ini.[Psid]