oleh

Jokowi Dikalahkan Sitti yang Bilang Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang Tanpa Ada Penetrasi

DEMOKRASI News – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Sitti Hikmawatty atas keputusan Presiden yang memecat dirinya.

Sitti dicopot dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Itu setelah Sitti membuat pernyataan kontroversial kala itu.

Sitti menyatakan, bahwa perempuan bisa hamil setelah berenang di kolam renang bersama dengan lawan jenis meski tanpa adanya penetrasi sekalipun.

Atas keputusan Presiden, Sitti yang merasa tak bersalah lantas mengajukan gugatan ke PTUN pada 17 JUni 2020 terkait pemecatan dirinya.

Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat adalah Presiden Jokowi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Keputusan Majelis Hakim yang memenangkan Sitti itu tertuang dalam putusan putusan nomor 122/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Selain itu majelis hakim membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020 atas nama Sitti Hikmawatty.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 dan merehabilitasi serta memulihkan hak penggugat dalam kedudukan seperti keadaan semula.

Pengacara Sitti Hikmawatti, Feizal Syahmenan kepada JPNN.com mengatakan, putusan ini membukyikan kliennya tidak bersalah dan berkompeten sebagai Komisioner KPAI.