oleh

Imbas Jika UU ITE Tidak Direvisi, Refly Harun: Bisa Memunculkan Subjektivitas Dari Kepolisian, Akhirnya Kuat-kuatan Sponsor

DEMOKRASI News – Wacana revisi UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) didukung pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Sebabnya, dalam kasus-kasus tertentu Refly melihat ada pelaporan terkait UU ITE tidak disampaikan langsung oleh korban kepada kepolisian.

“Memang itu terjadi. Dalam kasus Gus Nur misalnya, itu kan yang melaporkan bukan orang yang dicemarkan. Kasus yang mimpi itu yang melaporkan juga bukan orang terkait, dan lain sebagainya,” ujar Refly dalam program Kompas Malam, Rabu (17/2).

Karena itu, dalam hal ini Refly sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR untuk merevisi UU ITE dan meminta Polri selektif menindaklanjuti pelaporan masyarakat terkait UU ITE.

“Dan ketiga, setuju kalau yang dihina itu melapor sendiri, jangan pinjam tangan orang lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan imbas yang akan terjadi jika UU ITE ini tidak direvisi oleh DPR.