DEMOKRASI News – Di sosial media masih hangat dibicarakan sosok Permadi Arya alias Abu Janda, pegiat media sosial yang dilaporkan ke polisi karena perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau sara. Ia dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis karena cuitannya.
Alasan pelaporan ini karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap Natalius Pigai eks Komisioner Komnas HAM (Hak Asasi Manusia).
Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).
Meskipun Abu Janda dan Natalius Pigai dikabarkan sudah bertemu dan sudah berdamai namun kasus pidananya harusnya terus berlanjut dan tidak boleh hilang begitu saja. Bahkan banyak yang berharap Abu Janda segera di tahan oleh pihak yang bewajib untuk dijadikan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan sudah terlalu sering melakukan perbuatan serupa.
Namun harapan publik itu ternyata hanya sia sia belaka. Kedatangannya ke Mabes untuk diperiksa berakhir dengan begitu saja. Yang bersangkutan tetap melenggang seolah olah hukum memang tidak mampu menjangkaunya. Dia sepertinya tetap aman sejahtera dibawah perlindungan kakak Pembina yang selama ini menaunginya.
Bukan Yang Pertama
Bukan sekali ini saja Abu Janda dilaporkan ke polisi karena ulahnya. Sebelumnya sudah berkali kali ia dilaporkan karena diduga menghina tokoh dan menghina islam lewat cuitan dan pernyataan pernyataannya.Tercatat Abu Janda pernah dilaporkan oleh Alwi Muhammad Alatas merupakan Anggota Majelis Taklim Al-Munawwir Bekasi ke Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan karena menyebut bendera tauhid bukan bendera Nabi, namun bendera teroris yang menjadi musuh semua agama. Perkara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian dan penodaan agama namun hingga kini tidak jelas bagaimana tindaklanjut dari kasusnya.
Pada 2018, Abu Janda pernah dipolisikan juga karena menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui sosial media. Abu Janda dilaporkan oleh seorang guru asal Jakarta bernama Mintaredja ke Bareskrim Polri karena tuduhannya.Pelapor menilai Abu Janda telah menyebar berita bohong dan fitnah terhadap islam sebagai agama.
Setahun kemudian yaitu tahun 2019, Abu Janda juga dipolisikan karena menyebut Islam sebagai Agama Teroris. Dia dipolisikan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia . Mereka menilai, ucapan Abu Janda tersebut merupakan ujaran kebencian karena dia menyebut teroris punya agama dan agamanya adalah Islam. Namun hingga saat ini kasus itu hilang tak ada kabar beritanya
Komentar