oleh

Dari RUU HIP Jadi RUU BPIP, Puan Maharani Beberkan Perbedaannya

DEMOKRASI.CO.ID – Pimpinan DPR RI menerima sejumlah menteri yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam jumpa pers bersama di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Puan menegaskan, RUU BPIP ini berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mendapat penolakan dari banyak pihak.

“Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP,” ujar Puan Maharani.

Politisi senior PDIP itu menguraikan, RUU BPIP antara lain memuat substansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIP.

Yang selanjutnya memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk membumikan Pancasila dengan memperkuat lembaga BPIP.

Baca :  Merdeka 75 Tahun Masih Saja HIP…HAP…PIP…HUB: Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

“Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal,”

“Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentaun tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP,” jelasnya.

Puan Maharani menambahkan, dalam RUU BPIP ini dipastikan tidak ada lagi pasal-pasal kontroversial yang berkaitan dengan falsafah dan historis Pancasila.

Komentar