oleh

Banyak yang Janggal, Apa Dasar Hukum Menteri Bisa Bubarkan FPI?

DEMOKRASI News – Pengamat Politik Universitas Nasional, Andi Yusran menegaskan bahwa ada banyak kejanggalan yang dilakukan pemerintah dalam membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Andi, setiap organisasi masyarakat di mata Undang Undang memiliki hak yang sama untuk berkumpul dan berserikat.

Andi menekankan, dalam negara yang memiliki asas hukum, tidak boleh ada institusi apapun yang bisa berbuat diluar kewenangannya.

Doktor politik Universitas Padjajaran ini justru mempertanyakan apa dasar para pembantu Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) membubarkan ormas.

Padahal di mata UUD 1945 organisasi non pemerintah dan organisasi publik memiliki kedudukan yang sama di mata hukum

“Saya justru bertanya apa dasra kewenangan Menteri keluarkan SKB membubarkan ormas. Ini banyak kejanggalan, Menteri tidak ada kewenangan untuk membubarkan , kalau mau dibubarkan yang menentukan adalah hukum di pengadilan tidak melalui SKB, ini mencederai demokrasi pancasila,” demikian kata Andi Yusran seperti melansir rmol.id.

Baca :  Hendak Ditangkap, Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Andi Yusran justru melihat, keputusan pemerintah membubarkan FPI ini lebih karena muatan politis.

Komentar