oleh

Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Ketat DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Libur panjang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan jumlah kasus Corona. Terlebih, pada Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan tahun baru. Kondisi ini memicu terjadinya kenaikan kasus aktif dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

“Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan, dan obat-obatan,” ungkap Anies.

Ada 10 poin utama pembatasan aktivitas luar rumah dalam masa PSBB ketat. Poin-poin ini dijelaskan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Seperti dilihat detikcom, ada 10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Aktivitas tersebut dari mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

  1. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home;
  2. Kegiatan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
  3. Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
  4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
  5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
  6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;
  7. Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%;
  8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
  9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
  10. Kegiatan pada moda transportasi: kendaraan umum maksimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.[Dtk]