DEMOKRASI News – Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta angkat bicara terkait wacana revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, usulan tersebut karena secara umum orang nomor satu di Indonesia itu tidak mau lagi melihat masyarakat yang berseteru memanfaatkan UU ITE itu.
“Saya melihat bahwa Presiden mengusulkan revisi UU ITE karena terlalu banyak peristiwa berakhir dengan tindakan hukum,” ujarnya dihubungi PojokSatu.id di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Hal tersebut, lanjut Stanislaus, akibat tafsir UU ITE yang liar.
Padahal sejatinya, kasus itu bisa diselesaikan dengan cara lain dan tidak harus melalui tindakan hukum.
Lebih lanjut, Stanislaus menilai, UU ITE juga memuat pasal-pasal karet yang dapat membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.
“UU ITE ini terkesan membatasi kritik dan kebebasan berpendapat, hal inilah yang sebenarnya ingin diurai kembali dengan cara revisi UU ITE,” imbuhnya.
Lalu, apakah wacana revisi UU ITE ini sengaja dilakukan untuk menyelamatkan Abu Janda atau Permadi Arya dari jeratan penjara?
“Saya kira usulan revisi UU ITE yang diusulkan Presiden Joko Widodo bukan ditujukan untuk menyelamatkan individu (Abu Janda),” tegas alumni Magister Sekolah Kajian Strarejik dan Global Universitas Indonesia (UI) ini.
Komentar