oleh

Abu Janda Akan Ditahan Polisi, PA 212: Gak Bakalan, Wong Dia Binaan Rezim

DEMOKRASI News – Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin tak yakin Abu Janda akan menjadi tersangka apalagi sampai ditahan terkait kasus ujaran kebencian yang menyebut ‘Islam Agama Arogan’.

Novel Bamukmin menyebut orang seperti Abu Janda atau Permadi Arya ini adalah binaan rezim.

“Rezim punya penggongong model seperti Abu Janda, jadi malah seenaknya bebas dengan terus melakukan kegaduhan mengadu domba anak bangsa,” kata Novel kepada Pojoksatu.id, Jumat (12/2/2021).

Novel lantas mengungkapkan, bukti Abu Janda atau Permadi Arya kebal terhadap hukum. Di mana ia kerap melakukan ujaran kebencian hingga rasisme, namun ia selalu bebas dari jeratan hukum.

“Sampai hal yang rasis pun yang sensitif diterjangnya dan ternyata aman-aman saja,” ujarnya.

Baca :  Refly Harun Ingatkan Jangan Sampai Ada Politisasi Hukum untuk Kepentingan Rezim

Seperti diketahui Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021

Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.

Abu Janda juga telah dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Laporan KNPI itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Pada esok harinya atau 29 Januari 2021, KNPI juga melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri terkait dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Islam Agama Arogan.

Baca :  Geram Buzzer Serang ‘Tokoh’ Bertato, Sudjiwo Tedjo: Malu Sama Ayam!

Atas laporan itulah, pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda diperiksa Bareskrim Polri soal cuitan Islam Agama Arogan pada Senin (2/2/2021)

Komentar