oleh

5 Fakta Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

DEMOKRASI News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras.

Dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menarik untuk dibahas karena memang beleid tersebut sebelumnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Okezone telah merangkum sejumlah fakta-fakta, Selasa (2/3/2021).

  1. Sebelum Perpres Dicabut, Kepala BKPM Tak Jadi Buka-bukaan soal Investasi Miras

Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan ditundanya konferensi pers tersebut karena Kepala BKPM Bahlil Lahadalia masih melakukan rapat terkait Perpres tersebut.

“Rekan-rekan jurnalis yang baik, kegiatan keterangan pers Kepala BKPM ditunda mengingat Pak Kepala masih melakukan rapat terkait Perpres 10/2021. Kegiatan tetap terjadwal di hari ini, namun waktunya akan kami informasikan kemudian. Mohon dapat dimaklumi. Terima kasih atas kerjasamanya” kata Tina melalui pesan singkatnya, Selasa (2/3/2021).

  1. Keputusan Diambil Jokowi Setelah Mendengar Masukan dari Berbagai Pihak

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan jug masukan-masukan dari provisni dan daerah, kata Jokowi Jakarta, Selasa (2/3/2021).

  1. Kepala BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dicabutnya lampiran ketiga dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Minol ini membuktikan jika Presiden Joko Widodo merupakan pemimpin yang demokratis. Karena Presiden Jokowi masih mau mendengar masukan dari masyarakat selama bersifat konstruktif.

“Ini adalah sebuah bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis sangat mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).