Pagi tadi, sidang empat IRT dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut. Terhadap dakwaan tersebut, pengacara mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan Kamis mendatang.
Diketahui, masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengerusakan.[Viva]
Komentar