DEMOKRASI News – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, lagi-lagi mendapat sorotan publik karena memroses pidana empat ibu rumah tangga (IRT) dalam kasus pelemparan atap berbahan spandek gudang pengolahan tembakau di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Kasus itu merupakan kasus pelemparan spandek hingga penyok. Tidak ada kerusakan signifikan dari pelemparan yang dilakukan oleh empat IRT itu.
Pengacara Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra, menyoroti sikap aparat penegak hukum di Lombok Tengah yang cenderung reaktif alias gerak cepat (gercep) dalam menangani kasus kecil dan menjerat masyarakat kecil.
Baca: Empat IRT dengan Dua Balita Ditahan karena Protes Pabrik Rokok
“Hal ini sudah kami pantau cukup lama. Seharusnya dari kasus empat IRT ini menjadi titik balik perbaikan peradilan di Lombok Tengah,” katanya di Lombok Tengah, Senin, 22 Februari 2021.
Yan mengatakan, sisi kemanusiaan cenderung dihilangkan aparat dalam menangani kasus remeh seperti pada keempat IRT itu. Padahal, perbuatan yang dilakukan para terdakwa tidak berdampak luas terhadap kerusakan pabrik.
“Aparat penegak hukum terlihat tegas sekali kalau pelakunya berkaitan dengan rakyat kecil. Bahkan sisi kemanusiaan terkesan tidak ada,” ujarnya.
Dia menduga, kurangnya pengawasan terhadap kinerja penyidik, penyidik pembantu hingga Kejaksaan membuat aparat leluasa untuk menghukum masyarakat kecil tanpa memandang sisi kemanusiaan.
Komentar